HUKUM BARANG TEMUAN
Hukum Barang Temuan (Luqathah) Dalam Islam
Hukum
Barang Temuan atau Al-Luqathah adalah semua barang yang terjaga, yang
tersia-sia, dan tidak diketahui pemiliknya. Umumnya berlaku untuk barang
yang bukan hewan. Adapun hewan disebut ad-dhallah (tersesat).
Bagi
yang kehilangan barang maupun yang penemu, keduanya mempunyai kewajiban
yang sama untuk mengetahui bagaimana seharusnya islam menangani masalah
ini manusia beranggapan bahwa barang yang sudah jatuh itu milik
mereka.mereka menganggap bahwa barang tersebut adalah rezeki mereka.
Mereka cenderung tidak peduli dengan hal semacam ini bahkan hampir
melupakan bagaimana dan seperti apa cara untuk menangani barang temuan.
Mengutip
dari UNIDA GONTOR, Hukum pengambilan barang temuan, oleh ulama dibagi
ke dalam beberapa tingkatan dan di antaranya sebagai berikut :

Hukum Barang Temuan
Apabila
barang temuan ditemukan oleh orang yang memiliki kepercayaan tinggi dan
ia mampu mengurus benda-benda temuan itu sebagaimana mestinya dan
terdapat sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil akan hilang
sia-sia atau diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, maka
atasnya berhak mengambil barang temuan tersebut
Apabila orang
tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda
temuan itu dengan sebagaimana mestinya, tetapi bila tidak diambil pun
barang barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang sia-sia.
Apabila harta itu ditemukan, kemudian yang bersangkutan ragu -ragu antara mampu memelihara dengan mengesampingjkan harta yang ditemukan.
Penetapan
hukum terhadap barang temuan oleh kebanyakan ulama fiqh adalah “boleh”.
Tentunya penetapan tersebut didasari oleh penalaran dalil-dalil yang
ada, dan hukum tersebut berlaku bagi orang yang meyakini dirinya mampu
memelihara dan mengumumkannya, dasar hukum tentang kewajiban bagi penemu
untuk mengumumkan barang temuan adalah hadits Nabi SAW:
“Dari
Zaid bin Khalid r.a. berkata; Seorang datang kepada Rasulullah SAW,
menanyakan tentang luqathah, Rasulullah SAW bersabda: Kenalilah wadah
dan tali pengikatnya, kemudian umumkan selama satu tahun, maka jika
dating pemiliknya (kembalikan padanya), jika tidak maka sesukamu.
Ditanya: Jika menemukan kambing? Rasulullah SAW menjawab: Kambing itu
untukmu atau saudaramu atau bagi srigala. Jika mendapatkan unta?
Rasulullah SAW bersabda: Apa urusanmu dengan unta? Dia sanggup cukup
dengan minumnya dan kakinya, dia dapat mencari minum dan makanannya
sehingga bertemu dengan pemiliknya.” (HR Bukhari-Muslim)
Abu Daud
juga merawikan hadits tentang larangan Rasulullah SAW mengambil barang
temuan pada saat orang-orang sedang mengerjakan ibadah haji, hadits
tersebut ialah
Artinya: “Diceritakan Yazid ibn Khalid Mauhab dan
Ahmad ibn Shalih berkata diceritakan ibn Wahab dikabarkan ‘Umar dari
Bakir dari Yahya ibn Abdurrahman ibn Hathib dari Abdurrahman ibn ‘Ustman
al-Taymi sesungguhnya Rasulullah Saw., melarang mengambil barang yang
hilang kepunyaan orang-orang yang sedang mengerjakan ibadah haji,
kemudian berkata Ahmad berkata ibnu Wahab yakni tinggalkanlah barang
temuan di waktu haji sampai ada orang yang mempunyai mengambilnya
berkata seperti itulah ibnu Mauhab dari ‘Umar”. (H.R. Abu Dawud)
Apabila
orang yang menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya
sering terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak akan
mampu memelihara barang tersebut.
Kewajiban dari orang yang
menemukan barang temuan tersebut adalah mengumumkan barang yang
ditemukan tersebut selama satu tahun, apapun jenis barangnya dan di mana
pun ditemukannya.
Apabila belum ditemukan pemiliknya, maka barang
tersebut boleh dikelola sebagai barang titipan hingga pemiliknya datang
untuk mengambil kembali barangnya. Anjuran ini berdasarkan hadits
Rasulullah SAW yang dinukil dari Zaid bin Khalid Al-Juhanny RA, ia
berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَهُ
رَجُلٌ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا
وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اسْتَمْتِعْ بِهَا فَإِنْ
جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ
Artinya: “Rasulullah SAW ditanya
mengenai luqathah emas dan perak. Beliau lalu menjawab, “Kenalilah
pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu
tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang
titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya datang,
berikan kepadanya,” (HR. Bukhari Muslim).
Antara Luqhotho dengan
Rikaz terdapat perbedaan. Rikaz adalah temuan yang tak ada pemiliknya
atau sudah punah (harta karun, bonus, dan hadiah non judi dll) dan boleh
langsung dijual kemudian wajib zakat 20 persen bilamana rikaz tersebut
mencapai nisab 85 gram emas. Imam Al-Mawardiy berkata: Adalah merupakan
ijma (kesepakatan ulama ummat) bahwa zakat rikaz tidak mensyaratkan
haul. (kitab Kifayatul Akhyar fii Hilli Ghayatil Ikhtishaar).
Di
kisahkan bahwa ada seorang laki-laki pernah datang dan bertanya kepada
Rasulullah SAW., mengenai Luqhatah . Beliau menjawab : “ perhatikanlah
bejana tempatnya dan tali pengikatnya, lalu umumkanlah (barang Itu)
selama setahun. Jika pemiliknya datang maka serahkanlah kepada mereka
dan jika tidak maka manfaatkanlah . Lelaki itu bertanya lagi, “
bagaimana barang temuan tersebut berupa kambing yang tersesat? Beliau
menjawab: “Ambillah, itu milikmu, atau milik saudaramu, atau akan di
makan serigala . Lelaki itu masih bertanya “bagaimana bila itu berupa
unta yang tersesat?” Beliau menjawab “ Apa urusannya denganmu?! Ia masih
memakai terompah dan memiliki cadangan airnya sendiri sampai nanti
pemiliknya datang menemukannya .”(H.R Al-Bukhari)
Pada tingkat yang
pertama, ulama mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) sepakat
mengenai barang temuan untuk mengumumkan setidaknya satu tahun dari
batas waktu barang itu ditemukan. Namun demikian, yang perlu
diperhatikan bahwa barang tersebut harus tahan lama (seperti emas, perak
dan barang yang sejenis dengannya). Meskipun begitu, di kalangan ulama
masih tampak berbeda pendapat sehubungan dengan barang temuan itu perlu
diambil atau dibiarkan saja.
Para ulama fikih berbeda pendapat
terkait dengan barang temuan di tanah haram. Hanafiyah, Malikiyah dan
Hanabilah dalam salah satu riwayatnya dan haram. Hanafiyah, Malikiyah
dan Hanabilah dalam salah satu riwayatnya dan dari Syafi’i
mengatakan,”Bahwa ia seperti barang temuan di tanah halal. dari Syafi’I
mengatakan,”Bahwa ia seperti barang temuan di tanah halal. Sementara
perkataan Ahmad dan ini termasuk salah satu riwayat dari Syafi’i
Sementara perkataan Ahmad dan ini termasuk salah satu riwayat dari
Syafi’I mengatakan, “Bahwa barang temuan di haram hendaknya diumumkan
untuk mengatakan, “Bahwa barang temuan di haram hendaknya diumumkan
untuk selamanya sampai datang pemiliknya. Berdasarkan sabda Nabi
sallallahu alaihi selamanya sampai datang pemiliknya.
Dari uraian di
atas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum pengambilan barang temuan
dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan
penemunya Dikarenakan status hukum barang temuan itu dibolehkan untuk
diambil, maka anjuran atasnya juga dituntut untuk memeliharanya dengan
baik.
Nishab Zakat Barang Temuan
Nishab Barang Temuan
(rikaz) sama dengan nishab emas dan perak, dan kewajiban zakatnya pun
tidak dipersyaratkan berulang tahun, tetapi yang wajib dikeluarkan 1/5
atau 20% dari hasil galian.
Cara menghitung zakat mal lebih praktis dan mudah sesuai syariat islam bisa cek langsung di artikel berikut:
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Mal
Bayar zakat sekarang makin mudah bisa via online cukup dari rumah. Klik saja zakatkita.org. Atau klik button di bawah ini:
Komentar
Posting Komentar